
Ilustrasi mengakses NIK melalui database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI (foto: Ist) BANJARBARU – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai memberlakukan tarif Rp1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, peruntukkannya hanya dikhususkan bagi ketagori perusahaan yang berlabel profit. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kalsel, Zulkifli, mengungkapkan, pengenaan tarif itu sepenuhnya berlaku pada 28 Maret lalu dan terus disosialisasikan. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli, usai menjelaskan pengenaan tarif Rp1.000 untuk mengakses NIK melalui database Ditjen Dukcapil Kemendagri RI “Kami juga turut menyosialisasikan ke seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Kita...
Selengkapnya