Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021. Secara umum telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap Kebijakan Otonomi Khusus di Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Untuk mempersiapkan langkah-langkah teknis bidang hukum, bidang kelembagaan dan Pendapatan Daerah khususnya bidang kesamsatan, terkait dalam penyiapan regulasi di Provinsi dan kabupaten/kota pasca penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 dan penetapan Daerah Otonomi Baru serta menyamakan gerak langkah meningkatkan pendapatan daerah khususnya di Provinsi Papua maka perlu dilakukan Rapat Koordinasi dan Forum SKPD terintegrasi ketiga sektor strategis tersebut.
Selengkapnya