
Kota Tanjungpinang - Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mendapatkan pengakuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) sebagai sentra kekayaan intelektual yang menjadi percontohan bagi daerah lain.Pengakuan ini, menandai prestasi luar biasa yang telah dicapai oleh Disbudpar Kota Tanjungpinang dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual yang terkait dengan sektor pariwisat
Selengkapnya