Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual kepada 75 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Banua. Kegiatan inipun dibuka oleh Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf RI, Muhammad Neil El Himam secara daring. Dalam kesempatannya Himam mengatakan, dalam sektor ekonomi kreatif kekayaan intelektual merupakan jantung atau lokomotif dari ekraf itu sendiri. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, mendefinisikan bahwa ekraf merupakan perwujudan kekayaan intelektual yang bersumber dari manusia, berbasiskan budaya, ilmu pengetahuan, dan juga teknologi. Oleh karenanya kekayaan intelektual ini bisa...
Selengkapnya