Jakarta, wapresri.go.id – Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, lembaga pendidikan agama ini memiliki tiga peran utama yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Ketiga peran ini
Selengkapnya