Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan untuk menumbuhkan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai destinasi investasi dunia melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia, Pemerintah mendorong pengembangan KEK sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Selengkapnya