"Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya, sehingga menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja, " ujar Ida Fauziyah saat memberikan 'sosialisasi pencegahan/penanganan dan seksual penanggulangan Tuberkolosis (TB) di tempat kerja' di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).
Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan
perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kepmenaker ini baru akan kami luncurkan bersama teman-teman serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo pada Kamis, 1 Juni besok, " kata Ida Fauziyah.
Sesuai Kepmenaker baru yang dibuat menyesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, maka sanksi bagi pelaku kekerasan seksual akan diterapkan sesuai UU 22/2022.
"Di Kepmenaker ini mempertegas adanya satgas yang menerima aduan dari korban baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh atau kedua pihak. Kedua pihak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan Kepmenaker ini juga tak membeda-bedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan," katanya.
Untuk lebih memahami Kepmenaker, Ida Fauziyah meminta Dirjen PHI & Jamsos lebih masif menyosialisasikan kepada pekerja perempuan. "Karena korbannya lebih banyak perempuan, tak salah jika sosialisasinya menyasar kepada perusahaan yang banyak mempekerjakan perempuan, " ujarnya.
Ida Fauziyah mengungkapkan data Kemenkes tahun 2022, pekerja buruh dan petani atau nelayan menjadi
kelompok yang paling banyak terpapar Tuberkolosis atau TBC. Jumlah keduanya masing-masing 54.887
dan 51.941. "Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan terhadap bahaya penyakit TBC di lingkungan mereka, " katanya.
Biro Humas Kemnaker