Terkait berita salah satu media, yang memberitakan THR ASN di Halut Berpotensi Tak Dibayarkan, serta adanya ungkapan Bupati, THR itu tak wajib adalah miss komunikasi atau salah persepsi. Yang dimaksud Bupati Ir Frans Manery, THR tak wajib dibayarkan sesuai momentum pembayarannya. Memang secara aturan dimungkinkan pembayarannya dapat ditunda disesuaikan dengan ketersediaan kas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023 pada pasal 11, Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun apabila belum dapat dibayarkan tepat waktu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya, tergantung pada ketersediaan kas…
Selengkapnya