Jakarta—Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Pihaknya pun telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja. 

“Pelecahan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (10/6/2023). 

Ida mengatakan, Kepmenaker ini penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban; tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban; dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban. 

Selain itu, berdasarkan survei ILO mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada tahun 2022, sebanyak 70,93% dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. 69,35% korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan. Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis  sebanyak 77,40%, disusul seksual sebanyak 50,48%. Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang. 

“Selain tingginya angka kasus dan korban, Kepmenaker ini diterbitkan untuk menyingkronkan dan menguatkan aturan sebelumnya agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja lebih optimal, serta dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” katanya. 

Ida menjelaskan, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

Dalam Kepmenaker ini, dijelaskan 9 bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yaitu Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual; dan kekerasan Seksual berbasis elektronik. 

Sedangkan pelaku maupun korban dapat terjadi dari pihak pengusaha, pekerja/buruh, dan orang lain yang berada di lingkungan kerja. Adapun, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja; meningkatkan kesadaran diri; menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai; serta mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja. 

“Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini membutuhkan peran semua pihak, dan dalam Kepmenaker ini kami menegaskan kembali peran Satgas Pencegahan dan Penanganan KS di perusahaan yang berperan menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai kebijakan perusahaan,” jelasnya. 

Ida menambahkan, korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan pihak terkait dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual secara daring dan luring kepada Satgas yang dibentuk di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kemnaker, ataupun Kepolisian. Sedangkan penanganan dilakukan dengan pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan; pelindungan terkait pemenuhan hak-hak pekerja; serta sanksi oleh perusahaan dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 

Adapun sanksi yang dapat diberikan perusahaan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja dapat berupa surat peringatan; pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; mengurangi atau menghapus kewenangannya di perusahaan; pemberhentian sementara (skorsing); dan/atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Kami juga meminta upaya pencegahan dan penanganan ini dilaksanakan secara serius dengan memastikan bahwa pengaduan tersebut ditangani dengan segera dan tanpa diskriminasi,” ujarnya. 

Biro Humas Kemnaker

Selengkapnya

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Aceh Besar Tinjau Kesiapan Beuradeuen ikuti Lomba Gampong

KOTA JANTHO Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Besar Rita Mayasari melakukan peninjauan kesiapan TP...

Naikkan Mutu Konstruksi, 100 Tenaga Kerja Konstruksi Terampil Kota Payakumbuh Jalani Uji Sertifikasi!

Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melaksanakan Uji Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi, dengan bidang pekerjaan operator...

Walikota Temui Konjen Amerika Serikat di Surabaya

SURABAYA,PPID – Ditengah kesibukkan dalam mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) VII, Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (APEKSI), di Kota Surabaya, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menyempatkan waktu untuk menemui, Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat, Christoper Green, di kawasan jalan Taman golf Kota Surabaya, Rabu, (7/5).

Hadiri Forum Komdigi, Plt.Kadis Pastikan Pemkot Dukung Transformasi Digital

SURABAYA, PPID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berkomitmen untuk mendukung transformasi digital yang saat ini tengah digaungkan oleh Pemerintah Pusat, terlebih lagi dalam forum Komdigi, saat kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) VII, Asosiasi Pemerintah Kota Se-Indonesia (APEKSI)…

Pemkot – PT Pelindo Surabaya Resmi Teken MoU 

SURABAYA,PPID – Disela-sela kesibukannya saat menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) VII, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia,(APEKSI) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan PT Pelindo terminal Petikemas Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Wabup Sukiryanto Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan BUMD dan BLUD serta evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Lahan (HPL) di Provinsi Kalimantan Barat pada masa persida ...

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional