
“BPK mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan setiap temuan yang menunjukkan unsur pidana kepada instansi yang berwenang. Laporan tersebut, harus disampaikan dalam waktu satu bulan sejak ditemukannya unsur pidana,” kata Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I,
Selengkapnya