
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, wajib dilaksanakan pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mewakili Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada acara...
Selengkapnya