Kabargembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan PemerintahKabupaten (Pemkab) Purwakarta. Pasalnya, gaji ke-13 untuk para PNS dilingkungan Pemkab Purwakarta pekan ini akan segera dicairkan.Kabartentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS Purwakarta tersebut disampaikan langsungSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha. "Soal gajike-13 PNS, dalam minggu ini segera diproses," kata Norman, Senin 19 Juni2023.Sekdajuga memerintahkan, pihak BKAD dan perangkat daerah atau SKPD di lingkunganPemkab Purwakarta segera melakukan proses agar gaji ke-13 untuk para PNS bisasegera dibayarkan. "Insya Allah, kalau dalam minggu ini prosesnya selesai, bisa segera kitabayarkan gaji ke-13 untuk PNS di Purwakarta," jelas Norman.Ia jugamengungkapkan, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam PeraturanPemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara,pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkangaji ke-13."Gajike-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerjakepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangannegara," demikian Norman Nugraha.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya