Jakarta--Pemerintah memberikan penjelasan terkait penetapan perubahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyatakan persetujuannya tentang cuti bersama Idul Adha 2023 sebagaimana usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023. 

"Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Menko PMK Muhadjir pada Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Dengan telah ditetapkannya cuti bersama ini, ia berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Ia juga mengatakan Presiden akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini. 

"Untuk selanjutnya cuti bersama nanti akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan, seperti arahan dari bapak presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda, momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan oleh bapak presiden," ucapnya. 

Ia mengatakan, dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini maka akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu. Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki
 Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. 

Menaker mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. 

Ia lebih lanjut mengatakan, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Kemudian pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. 

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Menaker. 

*Biro Humas Kemnaker*

Selengkapnya

Berita Terbaru

Usai Libur Lebaran, ASN Sragen Diminta Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

SRAGEN – Bupati Sragen, Sigit Pamungkas mengajak seluruh pegawai baik ASN maupun NonASN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus dapat menjaga sinergitas dan kolaborasi yang telah t

Taj Yasin Minta Antisipasi Dampak Kenaikkan Tarif Resiprokal Amerika Serika...

SEMARANG – Kebijakan tarif resiprokal, yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia, mengundang perhatian Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. Dia meminta kepada jajarannya agar

Hasil Panen Raya di Rembang Memuaskan

REMBANG – Panen raya di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang memperoleh hasil yang memuaskan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang Agus Iwan Haswanto, pada p

Respon Sigap Ketua Bumdes dan Kades Mansyur Terkait Membludaknya Sampah pada Libur Lebaran

Selain sebagai solusi kebersihan, program pengelolaan sampah ini juga merupakan langkah awal Bumdes dalam mengembangkan unit usaha berbasis lingkungan. Melalui prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), program ini bertujuan mengubah pola pikir serta gaya hidup masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan.

Forkopimda Jepara Hadiri Halal Bi Halal Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah

SEMARANG – Bupati Jepara H. Witiarso Utomo dan Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar mengikuti acara Halal Bi Halal Idul Fitri …

TERPOPULER MINGGU INI

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata

Jadi Narsum Webinar Nasional, Bupati Nelson Paparkan Mengembalikan Kejayaan Kelapa Nusantara

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi narasumber pada acara Webiner Nasional dengan Tema “Ayo Bangkit, Kelapa Pohon Kehidupan Menjadi Industri Strategis Nasional. Webiner Nasional