PONTIANAK - Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa.
Selengkapnya