Jakarta - Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2023 resmi ditutup oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni. Pada momen tersebut, ia meminta seluruh jajaran untuk sungguh-sungguh melaksanakan hasil rumusan Rakernis dan berkomitmen dalam menerapkannya di tempat tugas masing-masing.
"Secara khusus saya juga meminta agar Bapak Dirjen (Direktur Jenderal, red) PPTR memastikan dan mengawal pelaksanaan rumusan dari Rakernis ini. Baik dalam rencana aksi jangka pendek, rencana aksi jangka menengah, dan rencana aksi jangka panjang," ujar Wamen ATR/Waka BPN di Ritz Carlton Hotel, pada Selasa (11/07/2023).
Wamen ATR/Waka BPN juga mengulas kembali arahan Menteri ATR/Kepala BPN yang menyatakan bahwa pengendalian memegang peranan penting setelah program pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selesai. "Peranan pengendalian penting untuk memastikan bidang tanah yang telah terdaftar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika setiap bidang tanah dimanfaatkan dan seluruh Rencana Tata Ruang (RTR) diimplementasikan tanpa ada penyimpangan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Tanpa adanya penyimpangan, kesejahteraan dapat dicapai. Tidak salah apabila dikatakan bahwa pengendalian merupakan langkah ke depan atau the way forward bagi Kementerian ATR/BPN," sebut Raja Juli Antoni.
Wamen ATR/Waka BPN berharap, dengan adanya Rakernis ini mampu memantapkan langkah dan strategi bersama dalam mencapai sasaran strategis bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. "Dengan demikian, pembahasan yang kita rumuskan bersama dalam Rakernis ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran di Ditjen PTPR mulai dari tingkat Kantah (Kantor Pertanahan, red), Kanwil (Kantor Wilayah, red), hingga tingkat Pusat, tidak sekadar seremonial semata yang berlalu begitu saja," tutupnya.
Adapun hasil rumusan Rakernis tersebut antara lain terkait Penguatan Peran Kanwil dan Kantah dalam Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK); Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang di Kawasan Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW); Operasionalisasi Sekretariat PPNS Penataan Ruang Daerah; Pelaksanaan Pengenaan Sanksi; Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah; Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah; Pemantauan dan Evaluasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Potensi Penertiban Tanah; Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar; serta Penertiban Hak Atas Tanah Berjangka Waktu yang Telah Habis Masa Berlakunya.
Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; serta beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (RE/FA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id