Purwakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP dengan menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan Presiden sejak April 2023. Kepala Biro Keuangan Kementerian PUPR Budhi Setyawan yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dalam acara Media Briefing yang diselenggarakan oleh Ditjen Anggaran Kementerian Keuanganterkait PP Nomor 21 Tahun 2023 menga...
Selengkapnya