
Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2023 pada tanggal 31 Juli 2023.Untuk itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 nya, guna menghidari denda 2 persen setiap bulannya.Kami ingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 nya, karena tenggat waktu pembayaran berakhir 31 Juli mend
Selengkapnya