Kabupaten Maros - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan delapan sertipikat tanah wakaf kepada tujuh perwakilan penerima. Penyerahan berlangsung di Masjid Nurul Qalbi, Dusun Bonto-bonto, Kabupaten Maros, pada Kamis (27/07/2023).
Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menyampaikan, prinsip Kementerian ATR/BPN dalam melakukan sertipikasi rumah ibadah adalah keberpihakan kepada masyarakat, tanpa memandang agama dan ras. “Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan akan disertipikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," tegasnya.
Raja Juli Antoni berpesan kepada para penerima untuk menjaga sertipikat yang telah diperoleh. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk turut menyertipikasi rumah ibadah yang belum memiliki alas hak yang sah. Hal ini dianggap penting untuk menjaga rumah ibadah itu sendiri, khususnya dari gangguan mafia tanah.
Wamen ATR/Waka BPN kemudian mengimbau jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) yang hadir terkait dengan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Menurutnya, gerakan ini bisa diimplementasikan dengan kerja sama antara seluruh pihak terkait. "Kakantah (Kepala Kantah, red) bisa bekerja sama dengan Kementerian Agama, ahli ulama, para wakif, dan nazir untuk sesegera mungkin menyertipikasikan tanah-tanah wakaf tersebut," imbuhnya.
Sebagaimana prinsip Kementerian ATR/BPN yang menolak segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar, dalam proses pembuatan sertipikat hal itu juga terus diterapkan. Prinsip tersebut dalam kenyataannya dirasakan langsung oleh H. Muktar sebagai salah satu perwakilan penerima sertipikat pada kesempatan ini. "Pengurusan yang tidak begitu lama dan tidak ada biaya sama sekali yang kami bayarkan," ungkapanya.
Setelah menerima sertipikat tanah wakaf, H. Muktar juga merasa lebih tenang karena sertipikat itu menjadi jaminan bagi pengurus masjid untuk menghindari konflik ke depannya. "Kami merasa aman karena jelas kepemilikannya, memiliki kepastian hukum, dan bisa terhindar dari konflik keluarga, jika nanti ada yang mewakafkan lagi," tuturnya.
Dalam penyerahan sertipikat ini, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono beserta sejumlah Kepala Kantah di Provinsi Sulawesi Selatan. (GE/LS/AF)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id