Takalar - Mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga telah memulai pelaksanaan percepatan pembangunan pekerjaan Inpres Jalan Daerah (IJD) yang menjadi prioritas pemerintah.Menteri Basuki mengatakan, Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan...
Selengkapnya