Reporter : Syamsul AkbarKRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg. SE yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Asisten/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian/Direktur
Selengkapnya