
Meminimalisir angka perkawinan dini, anak usia muda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada siswa-siswi tingkat SMA tentang pencegahan Perkawinan Anak dan Reproduksi Remaja . Sosialisasi tersebut berlangsung di Lantai III Marahai Park Hotel, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Senin (07/08/2023). Sesuai Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang–undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan Anak Perubahan atas…
Selengkapnya