Jakarta - Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa. Dalam upaya pemenuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang dikumpulkan dalam wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni mengatakan, landasan konstitusional yang ada sejauh ini sudah sangat mencukupi untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. “Masalahnya justru ada di peraturan turunan dan operasionalisasinya banyak konflik interest yang kemudian nilai-nilai normatif yang tercantum secara konstitusional itu tidak bisa diimplementasikan,” kata Raja Juli Antoni dalam Webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 10 yang bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat”, pada Senin (07/08/2023).

Ia kemudian menjelaskan salah satu upaya yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperbaiki hal tersebut ialah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. “Permen ini adalah satu bagian dari Kementerian ATR/BPN untuk mem-breakdown secara lebih detail bagaimana mengoperasionalisasikan ide-ide idealitas tadi menjadi konkret dalam realitas,” tutur Raja Juli Antoni.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah berpendapat, sejauh ini aturan yang sudah ada belum optimal dalam mendaftarkan tanah ulayat. “Hal ini karena belum ada data komprehensif dari keberadaan tanah ulayat dan juga belum ada tata caranya,” jelasnya.

Maka dari itu, sebagai upaya awal mendaftarkan tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN membuat beberapa pilot project terkait masyarakat hukum adat di beberapa daerah dengan menggandeng sejumlah universitas. “Dari beberapa pilot project di Sumatra Barat, Papua, dan Papua Barat itu nantinya kita melakukan pengukuran dan pemetaan, dan itu dapat diterbitkan HPL (Hak Pengelolaan, red) untuk tanah ulayat tersebut,” terang Iskandar Syah.

Turut memberi paparan pada webinar ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi; Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Imam Mas’ud; Perwakilan Masyarakat Adat Adat Malalo Tigo Jurai, Masnaidi; Perwakilan Koalisi Hutan Adat. Amran Tambaru. (JM/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Twitter: twitter.com/atr_bpn    
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id

Selengkapnya

Berita Terbaru

TERPOPULER MINGGU INI

Hadiri Forum Konsultasi Publik Data Kependudukan, Bupati Nelson : Ini Sangat Penting

LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menghadiri Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan. Kegiatan yang berlangsung di RM Orasawa Limboto ini di integrasikan

Wabup Hendra Buka Tournament Sepak Bola Sasando Cup Tahun 2022

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto membuka tournament sepak bola (U 15) SASANDO CUP Tahun 2022 se Kecamatan Limboto Barat dan Kecamatan Tibawa.

Bupati Nelson Jadi Narasumber Pelatihan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang SOP-GA

LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menjadi Narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Staf Pemerintah Tentang Standard Operating Procedure – Good Agricutural Practices (SOP-GAP) Komoditi

Goa Kalilawa Waterfall Dulamayo Utara Jadi Potensi Wisata Daerah

LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S Hemeto mengatakan Wisata Goa Kalilawa di Desa Dulamayo Utara, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mampu jadi potensi wisata