Jakarta, Indonesia - Selama beberapa tahun terakhir, kontroversi penodaan agama semakin menjadi fenomena global. Praktik “penodaan agama†seringkali disandingkan dengan “kebebasan berpendapat†yang berimplikasi pada perpecahan antar umat manusia. Oleh karena permasalahan tersebut, pada bulan Maret 2011 Organisasi Kerjasama Islam (OKI) bersama negara-negara barat berkumpul untuk mengusulkan pendekatan baru yang didasarkan pada rekonsiliasi dan berbagai upaya terkait untuk memahami kewajiban larangan hasutan. Hal ini yang kemudian dikenal dengan United Nations Human Rights Council (UNHRC) Resolution 16/18 (Resolusi 16/18). Bersamaan dengan resolusi tersebut, disepakati implementasi antar pemerintah yang dikenal dengan Istanbul Process, serta upaya terkait untuk memahami kewajiban tersebut atau yang dikenal dengan Rencana Aksi Rabat.
Selengkapnya