
BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan karya ke perpustakaan palnam. Suasana Sosialisasi Undang-Undang Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dilaksanakan Dispersip Kalsel Hal itu disampaikan, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani kepada wartawan, usai membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) di salah satu hotel berbintang, pada Kamis (24/8) kemarin. Menurut Nurliani, dengan adanya sosialisasi Undang-Undang tersebut sejak tahun 2019 hingga sekarang, Dispersip Kalsel mendapatkan banyak buku deposit karya cetak para penulis Banua. “Namun, untuk koleksi...
Selengkapnya