
Suasana Bimtek Pendataan Perpustakaan di Kabupaten/Kota se-Kalsel. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel mengimbau Dispersip kabupaten/kota di Kalsel untuk dapat melakukan pendataan berbasis wilayah secara mandiri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Wildan Akhyar pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendataan Perpustakaan di Kabupaten/Kota se Kalsel belum lama ini. Wildan menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pemerintah di daerah, dalam hal ini Dispersip Kalsel memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing....
Selengkapnya