
Ketujuh karya budaya dari Kabupaten Purwakarta yang telahditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) itu diantaranya, KesenianDomyak, Kuliner Sate Maranggi, Simping Kaum, Seni Ibing Pencak Paleredan,Kuliner Gula Cikeris, Seni Carulung dan Peuyeum Bendul."Pencapaian ini merupakan kebanggaan bagi kita semua.Karya budaya tersebut merupakan kekayaan dan identitas Kabupaten Purwakartayang harus dijaga dan dilestarikan. Mari bersama-sama menjaga dan melestarikanwarisan budaya kita," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepadaawak media, Senin 04 September 2023.Sementara, dalam keterangannya Kepala Bidang Kebudayaan padaDisporaparbud Kabupaten Purwakarta, Wawan Supriatna mengatakan, tujuh karyabudaya masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan sebagai Warisan BudayaTak Benda tersebut merupakan periode 2018-2023."Ada tujuh karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakartayang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda untuk periode 2018-2023 atauselama kepemimpinan ibu Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta,"kata Wawan.Ia juga menjelaskan, dua dari tujuh karya budaya masyarakatKabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai WBTB Indonesia yakni Kesenian Domyak danMakanan Khas Sate Maranggi.Kemudian lima karya budaya masyarakat Kabupaten Purwakartaditetapkan sebagai WBTB Provinsi Jawa Barat, yakni Simping Kaum, Seni IbingPencak Paleredan, Gula Cikeris, Seni Carulung dan Peuyeum Bendul. "Jadidua ditetapkan sebagai WBTB Indonesia dan lima WBTB Jawa Barat," ujarWawan.Menurutnya, upaya pelestarian budaya melalui penetapan WarisanBudaya Tak Benda ini juga merupakan salah satu upaya Bupati Purwakarta AnneRatna Mustika dalam merawat kebudayaan lokal dan mengembangkan kesenian diKabupaten Purwakarta."Keberhasilan memperjuangkan karya budaya menjadi WBTBini merupakan hasil kerja keras Pemkab Purwakarta yang bersinergi denganmasyarakat dan semua pihak terkait," demikian Wawan.(DiskominfoPurwakarta)
Selengkapnya