Jakarta, wapresri.go.id – Sesuai amanat Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepercayaan terhadap
Selengkapnya