“Kedua pedoman (guidelines) ini adalah bukti konkret bahwa ASEAN memiliki pandangan yang sama untuk memajukan kawasan dan menjadikan ASEAN sebagai epicentrum of growth,” kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (9/9/2023).
Ida Fauziyah mengatakan, kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis (ASEAN Guideline on Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations), serta Dokumen Panduan Deklarasi ASEAN tentang peningkatan daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja untuk masa depan pekerjaan (Guidance Document of the ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for Future of Work).
Menurut Ida, pedoman pelindungan pekerja migran dan keluarganya sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah pekerja migran di Kawasan ASEAN yang mencapai 7 juta pekerja migran. Jumlah tersebut tentunya memberikan dampak besar bagi perekonomian dan kemajuan di kawasan ASEAN.
Begitu pentingnya keberadaan para pekerja migran bagi kawasan, maka ASEAN memandang perlu ada perhatian dalam upaya melindungi mereka dari situasi krisis dan dampaknya terhadap mereka dan keluarganya.
“Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,” katanya.
“Tentunya implementasi dari panduan ini harus dikoordinasikan dengan implementasi tentang pekerja migran dan ketenagakerjaan di masing-masing negara, serta disesuaikan dengan komitmen regional dan internasional yang relevan,” katanya.
Sementara Dokumen Panduan Deklarasi ASEAN tentang peningkatan daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja untuk masa depan pekerjaan mencakup tentang harmonisasi dan pengakuan keterampilan, produktivitas tenaga kerja, pengembangan bisnis dan kewirausahaan pemuda, dialog sosial dan hubungan industrial, pelindungan sosial, layanan ketenagakerjaan publik dan kebijakan pasar tenaga kerja yang adaptif, pemanfaatan Internet of Things (IoT), serta peningkatan pertukaran pengetahuan dan penguatan kemitraan ASEAN.
“Intinya panduan ini adalah konsep transisi yang adil, yang mendukung peralihan menuju perekonomian yang berkelanjutan dan adil dalam menghadapi dinamika tantangan ketenagakerjaan seperti dampak pandemi dan digitalisasi,” ujarnya.
Biro Humas Kemnaker