PONTIANAK - Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016, Provinsi Kalimantan Barat memiliki landasan Pembangunan selama kurun waktu 20 tahun dan akan berakhir pada tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sendiri memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan daerah serta menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah Dalam mewujudkan Visi-Misi Pembangunan Daerah.
Selengkapnya