Tanjungpinang - Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah seluas-luasnya, yang titik beratnya berada di Kabupaten/Kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah.Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pendapatan pajak daerah sangat besar. Bahkan di bebe
Selengkapnya