Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat akses pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Pernyataan ini disampaikan dalam Workshop Penguatan Kesempatan Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (24/2/2025). Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan, pemberdayaan tenaga kerja disabilitas masih menghadapi tantangan. Kendala di lapangan menyebabkan implementasi pemberdayaan penyandang disabilitas belum optimal. “Ini terlihat dari terbatasnya penempatan tenaga kerja disabilitas setiap tahun dan minimnya jumlah perusahaan yang mempekerjakan mereka,” ujarnya. Menaker menuturkan bahwa pemerintah telah merancang berbagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini, seperti : Pembentukan unit kerja khusus yang menangani pemberdayaan penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan; Peningkatan kompetensi tenaga kerja disabilitas melalui pelatihan dan sertifikasi; Memastikan penempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan; Memperkuat Unit Layanan Disabilitas (ULD) di daerah sebagai ujung tombak pemberdayaan di tingkat lokal. “Saya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ujar Yassierli. Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Haryanto mengatakan, Workshop Penguatan Kesempatan Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas sebagai wadah sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam menciptakan pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. “Diharapkan melalui workshop ini, berbagai pemangku kepentingan dapat bertukar informasi mengenai berbagai program untuk menciptakan kesempatan pelatihan dan peluang kerja bagi penyandang disabilitas,” kata Haryanto. Sedangkan Kuasa Usaha Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, menekankan bahwa kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas bukan sekadar isu tentang hak asasi manusia, tetapi juga menjadi kunci untuk membuka potensi ekonomi, mendorong inovasi, dan membangun masyarakat yang lebih inklusif. “Mari kita bersama-sama memperkuat upaya kolektif dalam membangun kondisi tenaga kerja yang benar-benar inklusif,” tambahnya. Biro Humas Kemnaker