Jakarta - Dalam melakukan percepatan investasi melalui proses perizinan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpedoman pada Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Salah satu fungsi PTP sendiri adalah sebagai bahan dasar penerbitan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sebagai sistem perizinan berusaha dan administrasi pertanahan, PTP harus memiliki kualitas yang tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Layanan PTP yang diselenggarakan Direktorat Penatagunaan Tanah di RA Suites Simatupang, Cilandak, Jakarta, pada Rabu (20/09/2023).
"Pertimbangan Teknis ini dikaitkan kembali dalam konteks investasi. Negara ini akan bisa berkembang maju kalau ada investasi. Mulai dari yang besar sampai dengan masyarakat sedang berusaha atau UMKM. Maka dari itu, Teman-teman kalau ada masalah atau ketidakpahaman agar dibahas dengan baik," ujar Dalu Agung Darmawan.
Penyusunan PTP menurut Dirjen Penataan Agraria, sederhananya yakni bagaimana sinkronisasi data antara subjek dan objek di lapangan. Oleh sebab itu, perlu adanya diskusi dalam menentukan PTP sebagai pedoman dalam penyusunan. "Beberapa hal yang sudah dipikirkan dan akan dijadikan pedoman agar didorong penyelesaian hal-hal yang teknis tadi silakan disampaikan dan didiskusikan, kalau masih ada yang bisa dikembangkan," papar Dalu Agung Darmawan.
Dalam laporannya, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah, Muharram Bayu Tri Nugroho menyebutkan, FGD ini diikuti oleh 96 peserta daring dan luring yang terdiri dari Koordinator Substansi Penatagunaan Tanah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia, serta perwakilan dari kementerian/lembaga. "Kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan PTP sebagai sistem perizinan berusaha dan administrasi pertanahan," tuturnya.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Penatagunaan Tanah, Dony Janarto Widiantono; Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan pada Kementerian Investasi/BKPM, Noor Fuad Fitrianto; Kepala Subbidang Pengembangan Sistem Informasi pada Pusdatin Kementerian ATR/BPN, Muhammad Irfan; dan Guru Besar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. Turut hadir mengikuti jalannya diskusi panel, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN. (YS/FA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id