Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap terus menyelesaikan penanganan jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, penanganan jalan daerah telah dilaksanakan Kementerian PUPR secara bertahap pada 2023, yakni pada tahap I telah dialokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliiun. "Sec...
Selengkapnya