
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal, maka setiap pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha berkewajiban melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Selengkapnya