Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie. MC Kalsel/dok Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) akan memusnahkan 2.112 berkas arsip, dengan kurun waktu 1980-2014. Pemusnahan arsip tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional RI, dan mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie menyebutkan, 2.112 berkas arsip yang akan dimusnahkan tersebut terdiri dari 1.592 berkas arsip dari Dispersip mulai 1980-2014, kemudian arsip Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 320 berkas tahun 2003-2010, arsip Dinas Energi, Sumber Daya Mineral 200 berkas tahun 1989-2005. “Kita bakal lakukan pemusnahan itu pada Rabu...
Selengkapnya