Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD telah menerbitkan Peraturan Wali kota Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak PBB - P2 Tahun 2023 terhitung tanggal 1 September sampai dengan 30 Nopember 2023, hal ini tentunya memberikan keringanan pajak kepada masyarakat kota Tanjungpinang untuk dapat menyelesaikan tunggakan pajak PBB P2 nya yang ditetapkan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2018.Pj. Wali kota Tanjungpinang Hasan S,
Selengkapnya