Kantor Dinas PMD Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Ar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan peraturan baru terkait penggunaan dana desa di 2024 mendatang. Terbitnya Peraturan Menteri Desa PDTT ini dalam melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, di mana perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Nugroho mengatakan, terbitnya Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor...
Selengkapnya