Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memanfaatkan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur Utama dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, pada Pasal 30 Ayat 3 yang disebutkan bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional.
Selengkapnya