
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan Sosialisasi Rapergub Lisensi Arsitek dan Peningkatan Kapasitas Arsitek di Banjarmasin. Sosialsiasi ini diadakan untuk membantu meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan stakeholder terkait dalam memahami pentingnya lisensi arsitek. Praktik arsitektur menjadi penting dalam penyelenggaraan kegiatan perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengkajian bangunan gedung, lingkungan, kawasan, dan kota. Oleh karena itu, seorang arsitek diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai bukti kompetensi profesional. Terlebih lagi, sebuah peraturan terbaru mewajibkan arsitek yang berpartisipasi dalam pembangunan gedung di Indonesia untuk memegang lisensi, sesuai dengan peraturan nomor 15 tahun 2021 tentang...
Selengkapnya