
Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 2.834.398 atau naik 3,15 persen dari jumlah sebelumnya sebesar Rp. 2.747.774. Usulan berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tersebut telah disetujui …
Selengkapnya