
Kuningan - Konflik pertanahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia umumnya disebabkan karena kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak merata. Untuk mengurangi dan menyelesaikan konflik tersebut maka pemerintah melakukan reformasi dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria, khususnya dalam hal legalisasi aset.
"Karena soal pertanahan ini tidak bisa kita biarkan maka BPN bersama Komisi II DPR RI mencari jalan. Akhirnya muncullah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Grage Sangkan Hotel, Kuningan, pada Sabtu (25/11/2023).
PTSL dikatakan reformasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, sebab dengan PTSL terjadi perubahan dalam proses legalisasi aset. Pertama, dilakukan dengan cara sistematis yang artinya kolektif dari desa ke desa. Kedua, PTSL sangat melibatkan peran aktif dan partisipasi masyarakat. "Dengan program PTSL ini, sertipikasi tanah waktunya bisa menjadi lebih cepat, dan ini tentu satu program penting yang harus kita dukung bersama," ujarnya.
Dukungan dari masyarakat menjadi penting untuk keberhasilan program PTSL. Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI berharap, khususnya kepada pemegang kewenangan di desa untuk ikut membantu jalannya PTSL. "Agar lebih mudah dan masyarakat mendapatkan kepastian hak tanahnya sesuai data yang bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
"Penting dukungan Bapak/Ibu semua untuk keberhasilan program ini. Satu hal apabila berhasil maka satu Indonesia kemungkinan konflik tanah sudah tidak ada, soal batas, kepemilikan, sumber konflik yang dari tanah mulai bisa kita kurangi," pungkas Yanuar Prihatin.
Kemudahan dalam proses sertipikasi melalui PTSL dibuktikan dengan antusiasme masyarakat Kabupaten Kuningan yang tinggi untuk mendaftarkan tanah. Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi yang awalnya target PTSL di Kuningan sebanyak 36.864 sertipikat ditambah menjadi 51.512 sertipikat.
"Ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi dan dukungan dari pemerintah daerah yang luar biasa. Sehingga, masyarakat banyak yang melakukan permohonan sampai kita perlu menambah target," kata Teddi Guspriadi.
Dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN ini juga dilangsungkan penyerahan delapan sertipikat hasil program PTSL oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI kepada masyarakat Kabupaten Kuningan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi pada Biro Hubungan Masyarakat, Arie Satya Dwipraja. (LS/RA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Twitter: twitter.com/atr_bpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id