Reporter : Syamsul AkbarPROBOLINGGO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.806.955. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 53.689,05 atau 1,95% dari UMK tahun 2023 yang mencapai
Selengkapnya