Penyediaan akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan formal memainkan peranan penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik akses terhadap penempatan dana maupun pembiayaan usaha di lembaga keuangan formal. Untuk itu, Pemerintah kian gencar mengintegrasikan kegiatan pemberdayaan ekonomi dan keuangan inklusif guna mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Selengkapnya