Sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan integrasi semua unit Litbang dari Lapan, Batan, LIPI, Kemenristek, BPPT dan Litbang Kementerian/Lembaga (K/L) sehingga dukungan penelitian dan kajian di setiap K/L praktis beralih menjadi tugas, fungsi, dan wewenang BRIN. Melalui wadah Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI), BRIN bersama Kementerian Koordinator melakukan sinergi dengan seluruh K/L dalam rangka pemetaan terhadap kebutuhan riset dan inovasi untuk mendukung agenda pembangunan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan FKRI yang sekaligus menjadi sarana yang dapat menunjang perumusan evidence-based policy.
Selengkapnya