Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material baik karena kecurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
Selengkapnya