
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang secara resmi menghapus biaya retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor, atau yang lebih dikenal sebagai KIR (Kendaraan Bermotor) mulai 2 Januari 2024 lalu.
Selengkapnya