Diskominfosan - Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) adalah pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang dilaksanakan dan dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan/atau Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. (1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran. (2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (Satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan. Pada Senin (22/01/2024) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Utara, Mohammad…
Selengkapnya