Jakarta (Komisi Yudisial) - Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024). Untuk kedua kalinya, IS menjalani MKH karena kasus yang sama, yaitu perselingkuhan. Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi
Selengkapnya