![](https://www.bpk.go.id/assets/files/article/cover/slide_1706173259_WhatsApp_I_id_small.jpeg)
Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan (LK) kementerian dan lembaga pemerintah merupakan pemeriksaan mandatory yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Tujuannya yaitu untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang tercermin pada kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Selengkapnya