
Kepala Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri Disperin Provinsi Kalsel, Kris Wibowo. MC Kalsel/Ar Di tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) akan lebih mengupayakan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memiliki sertifikat halal. “Maka dari itu, kami berkolaborasi bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Antasari Banjarmasin dalam mempercepat sertifikasi halal karena pada 17 Oktober 2024 mendatang para pelaku IKM harus wajib memiliki sertifikat halal,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo mewakili Plt Kepala Disperin Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, di Banjarbaru, Kamis (1/2/2024). Kris mengutarakan, produk yang wajib memiliki sertifikasi...
Selengkapnya